BPKBku Solusi Dana Tunai
Home / Blog / Surat Pelepasan Hak

Pentingnya Surat Pelepasan Hak (SPH) Untuk Gadai BPKB PT & CV

Pentingnya surat pelepasan hak SPH untuk gadai bpkb perusahaan PT CV

Bagi pemilik perusahaan (PT atau CV) yang ingin melakukan pengajuan gadai BPKB mobil perusahaan, istilah Surat Pelepasan Hak (SPH) tentu sudah tidak asing lagi. Namun, bagi sebagian orang, dokumen ini seringkali dianggap opsional, padahal fungsinya sangat krusial dalam dunia pembiayaan resmi.

Apa Itu Surat Pelepasan Hak (SPH)?

SPH adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh perusahaan untuk menyatakan bahwa aset kendaraan tersebut telah dilepaskan haknya atau diberikan izin untuk dijadikan jaminan pinjaman. Dokumen ini menjadi jembatan legalitas antara kepemilikan badan usaha dengan individu yang mengajukan pinjaman.

Mengapa SPH Sangat Penting?

Tanpa adanya SPH, pihak leasing resmi yang diawasi oleh OJK tidak akan berani memproses pengajuan Anda. Berikut adalah alasan utamanya:

  • Bukti Legalitas: Mengonfirmasi bahwa aset perusahaan tidak sedang dalam sengketa atau digunakan secara sepihak.
  • Syarat Mutlak Balik Nama: SPH diperlukan oleh leasing sebagai dokumen pendukung jika suatu saat terjadi proses balik nama kendaraan.
  • Keamanan Transaksi: Melindungi kedua belah pihak dari tuntutan hukum di kemudian hari oleh pemangku kepentingan perusahaan lainnya.

Ciri SPH yang Sah:

Surat Pelepasan Hak yang benar harus menggunakan kop surat perusahaan, mencantumkan detail kendaraan (No Rangka, No Mesin, Plat Nomor), ditandatangani oleh Direktur, dan dibubuhi stempel perusahaan serta materai 10.000.

Kapan SPH Dibutuhkan?

Anda wajib melampirkan SPH jika:

  1. BPKB masih atas nama PT atau CV (meskipun Anda pemiliknya).
  2. Anda membeli mobil bekas atas nama perusahaan namun belum melakukan balik nama ke nama pribadi.
  3. Pengajuan dilakukan oleh salah satu direksi untuk modal kerja perusahaan.

Di BPKBku, kami akan membantu memandu Anda dalam menyiapkan draf SPH yang sesuai standar leasing agar proses take over kredit atau gadai baru Anda dapat disetujui dengan cepat.

Konsultasi SPH via WhatsApp